Kunci Jawaban Uji Pemahaman halaman 103 PPKn SMA/SMK Kelas 10 Kurikulum Merdeka
kontenjempolan.id-Kunci Jawaban Uji Pemahaman halaman 103 PPKn SMA/SMK Kelas 10 Kurikulum Merdeka.
Uji Pemahaman
a. Sebutkan produk perundang-undangan yang ada di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah!
Jawaban:
Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
UUD 1945 adalah hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. UUD 1945 merupakan peraturan tertinggi dalam tata urutan Peraturan Perundang-undangan nasional.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)
Ketetapan MPR adalah putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR meliputi Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR yang masih berlaku. Sebagaimana dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPR Sementara dan MPR 1960 sampai 2002 pada 7 Agustus 2003.
Berdasarkan sifatnya, putusan MPR terdiri dari dua macam yaitu Ketetapan dan Keputusan. Ketetapan MPR adalah putusan MPR yang mengikat baik ke dalam atau keluar majelis. Keputusan adalah putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja.
3. UU atau Perppu
UU adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden. Perppu adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
Mekanisme UU atau Perppu adalah sebagai berikut:
– Perppu diajukan ke DPR dalam persidangan berikut.
– DPR dapat menerima atau menolak Perppu tanpa melakukan perubahan.
– Bila disetujui oleh DPR, Perppu ditetapkan menjadi UU.
– Bila ditolak oleh DPR, Perppu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4. Peraturan Pemerintah (PP)
PP adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya. PP berfungsi untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
5. Peraturan Presiden (Perpres)
Perpres adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
6. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi
Perda Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
7. Perda Kabupaten atau Kota
Perda Kabupaten atau Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten atau Kota dengan persetujuan bersama Bupati atau Walikota.
b. Menurut kalian, apakah masyarakat terlibat dalam perencanaan berbagai produk perundang-undangan?
Jawaban:
Masyarakat juga bisa terlibat dalam pembuatan dan perencanaan berbagai produk perundang-undangan dengan bentuk bisa melalui organisasi masyarakat, bisa juga sebagai perorangan seperti ahli dalam bidang tertentu yang berkaitan dengan bahasan rancangan undang-undang, dan juga masyarakat umum bisa juga menyampaikan aspirasinya melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam semua tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Masukan tersebut dapat dilakukan melalui
– rapat dengar pendapat umum
– kunjungan kerja
– sosialisasi
– seminar, lokakarya, dan/atau diskusi
c. Bagaimana seharusnya sikap masyarakat setelah mengetahui berbagai jenis perundang-undangan?
Jawaban:
Mematuhi dan menjalankan adalah sikap yang seharusnya ada pada masyarakat setelah mengetahui berbagai jenis perundang-undangan demi berhasilnya peraturan tersebut.
d. Isilah tabel berikut ini:
Jawaban:
1. Kata Kunci Peraturan Perundang-undangan
2. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan MPR (TAP MPR),
3. – Mentaati dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada
– Mematuhi Peraturan perundang-undangan yg berlaku
– Dengan Melaksanakan peraturan perundang-undangan ddn sebaik-baiknya