Kunci Jawaban Aktivitas 6.1 halaman 149 Cermatilah Gambar dan Tuliskanlah Pesan Moral dari Masing-Masing Gambar Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMA/SMK Kelas 10 Kurikulum Merdeka

kontenjempolan.id-Kunci Jawaban Aktivitas 6.1 halaman 149 Cermatilah Gambar dan Tuliskanlah Pesan Moral dari Masing-Masing Gambar Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMA/SMK Kelas 10 Kurikulum Merdeka.

Tadabur

Aktivitas 6.1

Cermatilah gambar berikut ini! Lalu tuliskanlah pesan moral dari masing-masing gambar! Berikan kesimpulan mengenai keterkaitan antara gambar-gambar tersebut dengan perintah untuk menjauhi pergaulan bebas dan perbuatan zina!

Jawaban:

1. Gambar 6.1 Suasana akad nikah pengantin muslim

Keutamaan menikah adalah untuk menyempurnakan separuh agama dan kita tinggal menjaga diri dari separuhnya lagi.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا تَزَوَّجَ العَبْدُ فَقَدْ كَمَّلَ نَصْفَ الدِّيْنِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ البَاقِي

“Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 625)

Para ulama jelaskan bahwa yang umumnya merusak agama seseorang adalah kemaluan dan perutnya. Kemaluan yang mengantarkan pada zina, sedangkan perut bersifat serakah. Nikah berarti membentengi diri dari salah satunya, yaitu zina dengan kemaluan. Itu berarti dengan menikah separuh agama seorang pemuda telah terjaga, dan sisanya, ia tinggal menjaga lisannya.

Manfaat Menikah

a. Menikah akan membuat seseorang lebih merasakan ketenangan.

Coba renungkan ayat berikut, Allah Ta’ala berfirman,

وَمِنْ ءَايَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya.” (QS. Ar-Ruum:21).

Al Mawardi dalam An Nukat wal ‘Uyun berkata mengenai ayat tersebut, “Mereka akan begitu tenang ketika berada di samping pendamping mereka karena Allah memberikan pada nikah tersebut ketentraman yang tidak didapati pada yang lainnya.” Sungguh faedah yang menenangkan jiwa setiap pemuda.

b. Jangan khawatir, Allah yang akan mencukupkan rizki

Allah berfirman :

وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nuur: 32). Nikah adalah suatu ketaatan. Dan tidak mungkin Allah membiarkan hamba-Nya sengsara ketika mereka ingin berbuat kebaikan semisal menikah.

Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,

التمسوا الغنى في النكاح

“Carilah kaya (hidup berkecukupan) dengan menikah.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim mengenai tafsir ayat di atas).

c. Orang yang menikah berarti menjalankan sunnah para Rasul

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلاً مِن قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً

“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan.” (QS. Ar Ra’du: 38). Ini menunjukkan bahwa para rasul itu menikah dan memiliki keturunan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَرْبَعٌ مِنْ سُنَنِ الْمُرْسَلِينَ الْحَيَاءُ وَالتَّعَطُّرُ وَالسِّوَاكُ وَالنِّكَاحُ

“Empat perkara yang termasuk sunnah para rasul, yaitu sifat malu, memakai wewangian, bersiwak dan menikah.” (HR. Tirmidzi no. 1080 dan Ahmad 5/421. Hadits ini dho’if sebagaimana kata Syaikh Al Albani dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth. Namun makna hadits ini sudah didukung oleh ayat Al Qur’an yang disebutkan sebelumnya)

d. Menikah lebih akan menjaga kemaluan dan menundukkan pandangan

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah[1], maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400).

Imam Nawawi berkata makna baa-ah dalam hadits di atas terdapat dua pendapat di antara para ulama, namun intinya kembali pada satu makna, yaitu sudah memiliki kemampuan finansial untuk menikah. Jadi bukan hanya mampu berjima’ (bersetubuh), tapi hendaklah punya kemampuan finansial, lalu menikah. Para ulama berkata, “Barangsiapa yang tidak mampu berjima’ karena ketidakmampuannya untuk memberi nafkah finansial, maka hendaklah ia berpuasa untuk mengekang syahwatnya.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim)

2. Gambar 6.2 Suasana penggerebekan/razia pasangan yang tidak menikah

Seorang muslim itu tidak akan melakukan maksiat kecuali setelah tidak punya rasa malu dengan malaikat pencatat amal. Tidak punya rasa malu dengan malaikat pencatat amal sehingga berbuat zina adalah sebuah dosa yang lebih besar dibandingkan dosa zina itu sendiri.

Ketika seorang melakukan maksiat dalam kamar yang pintunya hanya tertutup kain tentu dia sangat ketakutan kain tersebut bergerak gerak tertiup angin. Dia takut ada orang yang memergoki dan melihatnya.

Padahal setiap saat Allah melihat semua perbuatannya. Lebih takut dilihat manusia dibandingkan rasa takut dilihat Allah ketika sedang melakukan maksiat adalah sebuah dosa yang lebih besar dibandingkan dosa maksiat itu sendiri.

Berzina merupakan salah satu perbuatan yang keji. Allah SWT sangat mengutuk adanya perzinaan. Dengan zina akan melalaikan kewajiban sebagai muslim dan menjadi saudara syaitan. Larangan berzina telah dijelaskan Allah dalam banyak ayat Al Qur’an. Diantara nya pada Surah Al Isra’ ayat 32

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا

Arab-Latin: Wa lā taqrabuz-zinā innahụ kāna fāḥisyah, wa sā`a sabīlā

Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.

Rasulullah sangat melarang perzinaan terjadi. Apalagi dalam kalangan muslim. Zina itu Haram dan ada cara yang lebih baik dan Halal yaitu Pernikahan. Dalam cerita tersebut, Rasulullah memberikan nasehat kepada seorang pemuda yang hendak berzina dengan halus tanpa kekerasan.

Kesimpulan Cara menjauhi pergaulan bebas dan perbuatan zina

a. Menjaga Pandangan

Ibnu Katsir menjelaskan bahwa Allah SWT melarang semua hamba-Nya melakukan, mendekati, dan melakukan segala hal yang menjadi penyebab dan faktor pendorong terjadinya zina.

Oleh karena itu, umat Muslim harus menjaga pandangan dari hal-hal yang dapat memicu perzinaan. Menjaga pandangan yang dimaksud adalah pandangan kepada lawan jenis.

Sebagaimana dikatakan dalam hadis berikut:

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaknya mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat,” (QS. An-Nur: 30)

b. Menjaga Cara Berpakaian

Umat Muslim, baik perempuan atau laki-laki, harus menjaga cara berpakaian untuk menghindari perbuatan zina. Islam memiliki aturan dalam menentukan batasan aurat, sebagaimana dikemukakan dalam hadis riwayat Muslim, Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi:

“Seorang laki-laki tidak boleh Melihat aurat laki-laki lain dan seorang perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan lain. Seorang laki-laki tidak boleh bercampur dengan laki-laki lain dalam satu pakaian; seorang perempuan tidak boleh bercampur dengan perempuan lain dalam satu pakaian.” (Al-Khin et al., 2006)

c. Mengatur Cara Berkomunikasi

Pengaturan komunikasi merupakan cara menghindari zina. Disadari atau tidak, wanita adalah godaan terbesar bagi kaum laki-laki. Karenanya, Islam mengatur cara berkomunikasi antara pria dan wanita. Di antaranya larangan kepada perempuan untuk meliuk-liukkan suara kepada lelaki.

“Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya,” (QS. AL-AHZAB: 32).

d. Membatasi Ikhtilath

Ikhtilath merupakan percampuran antara pria dan wanita di suatu tempat dalam waktu yang lama. Misalnya, bercampurnya pria dan wanita di sekolah, kantor, angkutan umum, dan lainnya.

Islam telah mengatur pembatasan ikhtilath dalam hadis Nabi Muhammad SAW kepada para wanita:

“Minggirlah kalian, tidak boleh bagi kalian (para wanita) berjalan di tengah jalan, hendaklah kalian berjalan di pinggir jalan,” (HR. Abu Daud)

Isyarat lain terkait haramnya ikhtilath, yakni pengaturan shaf wanita dan pria ketika menunaikan shalat. Dijelaskan bahwa sebaik-baiknya shaf bagi pria adalah paling depan, sedangkan wanita paling belakang.

e. Menikah

Islam menganjurkan umatnya untuk menikah agar menghindari dosa benar zina. Sebagaimana dikatakan dalam surah An-Nur ayat ke-32, yang berbunyi:

“Dan menikahlah orang-orang yang masih bujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui,” (QS. An-Nur: 32)

 

Disclaimer: Jawaban bersifat tidak mutlak dan terbuka sehingga dapat dikembangkan kembali untuk mendapatkan jawaban yang lebih baik.

Demikian pembahasan Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti kelas 10 SMA/SMK halaman 149 Aktivitas 6.1, Cermatilah Gambar dan Tuliskanlah Pesan Moral dari Masing-Masing Gambar. Untuk mendapatkan pembahasan Soal latihan Kurikulum Merdeka Mata Pelajaran lainnya dapat diakses melalui kontenjempolan.id.

Artikel Terkait