hukum trading dalam islam

Hukum Trading dalam Islam dan Jenis Transaksi, Inilah Penjelasannya

kontenjempolan.id – Hukum trading dalam islam, apakah halal atau haram ? bagi umat muslim yang baru mulai berkecimpung di dunia trading, banyak yang menanyakan mengenai ini. Selanjutnya, menurut para ulama’, hukum trading islam itu mubah selama tidak ada unsur spekulasi ataupun riba.

Adapun syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi berdasarkan pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang jual beli beli mata uang antara lain :

  • Tidak untuk mencari keuntungan 
  • Selanjutnya, ada kebutuhan transaksi untuk simpanan
  • Kemudian, apabila dalam transaksi menggunakan mata uang sejenis maka harus bernilai sama
  • Namun, apabila mata uang berlainan jenis maka harus ada nilai tukar yang belaku dalam transaksi tersebut

Jenis Transaksi dan Hukumnya dalam Islam

Hukum trading dalam islam sesuai pada laman NU, menyatakan bahwa menurut ajaran islam jual beli itu boleh terjadi asalkan tidak mengandung riba. Selain itu, terlebih jika jual beli mata uangnya  termasuk dalam transaksi elektronik.

  • Transaksi Forward

Yang pertama ada transakasi forward. Transaksi ini merupakan bentuk transkaksi dalam jual beli valas yang nilainya sekarang dan berlaku untuk masa yang akan datang. Dalam transaksi ini hukumnya haram karena penyerahan barangnya di kemudian hari. Padahal nilai barang waktu perjanjian dan penyerahan belum tentu sama dengan kesepakatan. 

  • Transaksi Spot

Selanjutnya ada transaksi spot. Maksud dari transaksi ini yaitu transaksi pembelian maupun penjualan valuta asing yang penyerahannya pada saat itu juga. Sehingga, hukumnya mubah karena seperti tunai. Sedangkan jika terjadi jangka waktu dua hari dianggap sebagai penyelesaian yang tidak bisa terhindari.

  • Transaksi Option

Yang ketiga ada transaksi option, transaksi ini merupakan suatu bentuk transaksi jual beli valuta asing pada rupiah berdasarkan suatu perjanjian yang memberi hak untuk membeli maupun menjual pada tanggal yang sudah ditentukan.

  • Transaksi Swap

Dalam transaksi ini pembelian dan penjualan dalam harga spot yang mengkombinasikan dengan penjualan valas. Transaksi ini hampir sama dengan transaksi forward dan hukumnya haram karena mengandung unsur spekulasi.

Itulah penjelasan mengenai hukun trading dalam islam. Dari fatwa tersebut menjelaskan bahwa hukum dasar trading forex itu mubah atau diperbolehkan. Sedangkan untuk trading saham boleh saja asalkan yang perdagangan tidak bergerak di bidang usaha yang haram.

Halo, Saya adalah penulis artikel dengan judul Hukum Trading dalam Islam dan Jenis Transaksi, Inilah Penjelasannya yang dipublish pada 10/16/2022 di website Konten Jempolan

Artikel Terkait