Anda Jadi Korban Trading? Begini Cara Melaporkan Broker Penipu
kontenjempolan.id – Belum lama ini, marak terjadi penipuan yang berkedok kegiatan trading secara online. Bahkan jumlah kerugiannya pun tak tanggung-tanggung. Jika Anda adalah salah satu korbannya tentu penting untuk mengetahui bagaimana cara melaporkan broker penipu.
Hal ini sangat perlu Anda lakukan agar para broker penipu dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya. Selain itu diharapkan tidak ada lagi penipuan yang berkedok investasi trading baik secara online ataupun offline yang merugikan banyak orang.
Bagaimana Cara Melaporkan Broker Penipu?
Bagi Anda yang kena tipu investasi berkedok trading, segera laporkan pelaku penipuan tersebut. Dengan demikian pihak keamanan bisa bertindak lebih cepat mengamankan pelaku demi terhindar dari korban yang lebih banyak.
Lantas bagaimana cara tepat untuk melaporkan broker penipu? Berikut ini ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan langsung.
-
Melaporkan ke Bank
Hal yang pertama dan penting untuk Anda lakukan saat terkena penipuan broker adalah melaporkan rekening sang penipu. Cara satu ini bisa trader lakukan jika menggunakan broker lokal atau yang ada di Indonesia.
Untuk cara melaporkan penipu tersebut Anda bisa menghubungi langsung pihak bank terkait. Selain itu trader perlu melampirkan bukti pendukung. Dengan demikian pihak terkait akan memproses laporan dan membekukan rekening pelaku.
-
Posko Pengaduan Bareskrim Polri
Sebenarnya Bareskrim Polri sudah menyediakan posko pengaduan bagi masyarakat yang terkena broker tersebut. Adapun posko pengaduan dari Bareskrim Polri ini dikhususkan untuk trader yang terkait kasus robot trading illegal serta binary option.
Adapun cara melaporkan penipuan online agar uang kembali untuk kasus robot trading satu ini bisa melalui saluran telepon atau hotline. Dimana trader bisa mengaksesnya lewat pesan WhatsApp di nomor 081-213-227-296.
-
Melaporkan ke OJK
Jika Anda menemukan penawaran investasi penipu bisa mengkonsultasikan atau melaporkan secara langsung ke OJK. Adapun cara ini bisa Anda pilih lantaran OJK bertugas mengawasi sekaligus memberantas investasi termasuk trading bodong di Indonesia.
Untuk cara melaporkan penipuan investasi online ke OJK adalah dengan mengirimkan email [email protected] ataupun [email protected]. Selain itu trader juga bisa mengirimkan pesan WhatsApp di nomor 081 157 157 157,
Apabila Anda menjadi salah satu korban penipuan berkedok trading, beberapa cara melaporkan broker penipu di atas adalah pilihan paling tepat.