Kunci Jawaban Aktivitas 3 Halaman 94 Shalat Gerhana Shalat Istiska dan Shalat Jenazah Pedidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMP Kelas 8 Kurikulum Merdeka
kontenjempolan.id-Kunci Jawaban Aktivitas 3 Halaman 94 Shalat Gerhana Shalat Istiska dan Shalat Jenazah Pedidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMP Kelas 8 Kurikulum Merdeka.
Hallo Adik-adik, kontenjempolan.id kali ini akan membahas materi Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMP Kelas 8 halaman 94. Bacaan ini bisa Adik-adik temukan pada buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMP Kelas 8 Kurikulum Merdeka Bab 4 Ibadah dengan Disiplin dan Penuh Harap Kepada Allah Swt serta Peduli terhadap Sesama Melalui Salat Gerhana, Istiska, dan Jenazah.
Aktivitas 3
Salinlah tabel berikut di buku tulis kalian, kemudian lengkapi kolom yang masih kosong dengan jawaban yang benar!
Jawaban:
1. Shalat Gerhana
Hukum Shalat Gerhana
Mayoritas ulama menyatakan hukum shalat gerhana bulan adalah sunah muakkad sehingga sangat dianjurkan
Waktu Shalat Gerhana
Shalat dianjurkan untuk dilaksanakan oleh kaum muslimin yang melihat atau mengetahui peristiwa tersebut
Alasanya karena shalat gerhana merupakan bentuk mendekatkan diri pada Allah SWT. Sebab, fenomena alam ini adalah bagian dari tanda kekuasaan Allah sekaligus untuk mengingatkan manusia akan tanda-tanda hari kiamat, sebagaimana bunyi hadis berikut:
حَدَّثَنَا أَبُو الوَلِيْد قَالَ حَدَّثَنَا زَائِدَةُ قَالَ حَدَّثَنَا زِيَادُ بْنُ عِلَاقَةِ قَالَ سَمِعْتُ الْمُغِيْرَةُ بْنِ شُعْبَةِ يَقُوْلُ اِنْكَسَفَتْ الشَّمْسُ يَوْمَ مَاتَ اِبْرَاهِيْمُ فَقَالَ النَّاسُ اِنْكَسَفَتْ لِمَوْتِ اِبْرَاهِيْمُ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَأَيَتَانِ مِنْ أَيَاتِ اللهِ لاَ يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمُواهُمَا فَادْعُوا اللهِ وَصَلّوا حَتَّى يَنْجَلِيَ
Artinya: Telah menceritakan kepada kami, Abu Al Walid berkata, telah menceritakan kepada kami, Zaidan berkata, telah menceritakan kepada kami, Ziyad bin ‘Ilaqah, dia berkata: “Aku mendengar Al-Mughirah bin Syu’bah berkata, “Telah terjadi gerhana mahatari ketika wafatnya Ibrahim.”
Kemudian Rasulullah SAW berkata, “Sesunggunya matahari dan bulan adalah dua tanda dari tanda-tanda kebesaran Allah SWT, dan ia tidak akan mengalami gerhana disebabkan karena mati atau hidupnya seseorang. Jika kalian melihat gerhana keduanya, makan berdoalah kepada Allah SWT dan dirikan shalat hingga (matahari) kembali tampak.” (HR. Al-Bukhari).
Tempat Shalat Gerhana
Disunnahkan Shalat gerhana dilakukan di Masjid karena Rasulullah melakukannya di Masjid. Kesunnahan ini tidak membedakan apakah Shalat gerhananya dilakukan berjamaah ataukah Munfarid.
“Dari Aisyah istri Nabi ? bahwasanya beliau berkata; Matahari mengalami gerhana pada masa hidup Nabi ?. Maka beliau keluar menuju masjid lalu membariskan orang-orang di belakang beliau “ (H.R.Bukhari)
Jika dilakukan tidak di masjid misalnya di rumah, lapangan, halaman dll, maka tetap sah karena masjid bukan syarat keabsahannya.
2. Shalat Istiska
Hukum Shalat Istiska
Hukum shalat sunnah istisqa adalah sunnah muakkad. Ibadah ini sangat dianjurkan apabila menghadapi kemarau panjang ditambah dengan kekeringan. Dalil Al-Quran yang berisi anjuran cara melaksanakan sholat sunnah Istisqa adalah Surat Hud ayat 52.
وَيَٰقَوْمِ ٱسْتَغْفِرُوا۟ رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُوٓا۟ إِلَيْهِ يُرْسِلِ ٱلسَّمَآءَ عَلَيْكُم مِّدْرَارًا وَيَزِدْكُمْ قُوَّةً إِلَىٰ قُوَّتِكُمْ وَلَا تَتَوَلَّوْا۟ مُجْرِمِينَ
Arab-Latin: Wa yā qaumistagfirụ rabbakum ṡumma tụbū ilaihi yursilis-samā`a ‘alaikum midrāraw wa yazidkum quwwatan ilā quwwatikum wa lā tatawallau mujrimīn
Artinya: Dan (dia berkata): “Hai kaumku, mohonlah ampun kepada Tuhanmu lalu bertobatlah kepada-Nya, niscaya Dia menurunkan hujan yang sangat deras atasmu, dan Dia akan menambahkan kekuatan kepada kekuatanmu, dan janganlah kamu berpaling dengan berbuat dosa”.
Waktu Shalat Istiska
Waktu untuk mengerjakan sholat istisqa untuk memohon hujan turun adalah ketika telah terlihat matahari mulai naik. Dalam hadits yang diriwayatkan Aisyah RA:
“Rasulullah itu keluar untuk melaksanakan sholat istisqa manakala matahari mulai naik.” (HR Abu Dawud & Al-Hakim)
Sebagian ulama berpendapat bahwa sholat istisqa lebih utama dilaksanakan setelah sholat Jum’at. Dan sebagian yang lain mengatakan bahwa sholat istisqa bisa dikerjakan di setiap waktu, kecuali pada waktu-waktu makruh melakukan sholat.
Tempat Shalat Istiska
Disunnahkan melaksanakan shalat istisqa’ di lapangan terbuka dan bukan di masjid seperti yang dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam, kecuali dalam kondisi terpaksa.
3. Shalat Jenazah
Hukum Shalat Jenazah
Menurut ijma’ ulama yang dilansir dari Prof Wahbah Az Zuhaili dalam Terjemah Fiqhul Islam wa Adillathuhu Juz 2 hukum pengerjaan sholat jenazah adalah fardhu kifayah. Dengan kata lain, kewajiban mengamalkannya menjadi gugur setelah ada sebagian muslim yang mengerjakannya.
Kewajiban sholat jenazah menjadi sunnah setelah ada sebagian orang yang mengerjakannya. Sebaliknya, jika tidak ada yang mengerjakan, maka shalayt jenazah wajib ditunaikan dan berdosa jika tak dikerjakan.
Sekalipun orang yang meninggal akibat bunuh diri secara sengaja sebagaimana diterangkan dalam Mazhab Hanafi dan Syafi’i. Tetap ada kewajiban muslim lainnya utnuk memandikan dan menyolatinya.
Kewajiban untuk melaksanakan sholat jenazah ini merujuk pada sabda Rasulullah SAW. Diriwayatkan dalam hadits riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah yang berkata:
أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ كان يُؤتى بالرجلِ الميتِ ، عليه الدين . فيسأل ( هل ترك لدَينه من قضاءٍ ؟ ) فإن حدث أنه ترك وفاءً صلَّى عليه . وإلا قال ( صلُّوا على صاحبِكم)
Artinya: “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah didatangkan kepada beliau jenazah seorang lelaki. Lelaki tersebut masih memiliki hutang. Maka beliau bertanya: ‘Apakah ia memiliki harta peninggalan untuk melunasi hutangnya?’. Jika ada yang menyampaikan bahwa orang tersebut memiliki harta peninggalan untuk melunasi hutangnya, maka Nabi pun menyolatkannya. Jika tidak ada, maka beliau bersabda: ‘Shalatkanlah saudara kalian’.”
Berkenaan hal ini, Rasulullah SAW sudah menerangkan dalam haditsnya terkait pahala dari orang yang membantu mengurus jenazah termasuk dari menyolatkan jenazah. Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,
“Barang siapa yang mengiringi jenazah dan turut menyolatkannya maka ia memperoleh pahala sebesar satu qirath (pahala sebesar satu gunung). Dan barangsiapa yang mengiringinya sampai selesai penyelenggaraannya, ia akan memperoleh dua qirath,” (HR Jamaah dan Muslim).
Untuk mendapat pahala tersebut, tentunya sholat jenazah dengan hukum fardu kifayah ini perlu dilakukan dengan tata cara yang benar.
Waktu Shalat Jenazah
Salat jenazah bisa dilakukan kapan saja kecuali di 3 waktu, yakni:
a. Saat matahari terbit hingga ia agak meninggi
b. Matahari tepat berada di pertengahan langit
c. Saat matahari hampir terbenam
Hal ini didasarkan pada hadis:
“Ada tiga waktu, yang mana Rasulullah SAW telah melarang kita untuk salat atau menguburkan jenazah pada waktu-waktu tersebut.
(Pertama), saat matahari terbit hingga ia agak meninggi,
(Kedua), saat matahari tepat berada di pertengahan langit (tengah hari tepat) hingga ia telah condong ke barat,
(Ketiga), saat matahari hampir terbenam, hingga ia terbenam sama sekali.” (HR Muslim).
Tempat Shalat Jenazah
Shalat jenazah bisa dijalankan di mana saja, di tempat yang layak untuk melaksanakan shalat, begitupun di dalam masjid sesuai yang telah disebutkan dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan Imam Muslim:
أَنَّ عَائِشَةَ لَمَّا تُوُفِّىَ سَعْدُ بْنُ أَبِى وَقَّاصٍ قَالَتِ ادْخُلُوا بِهِ الْمَسْجِدَ حَتَّى أُصَلِّىَ عَلَيْهِ. فَأُنْكِرَ ذَلِكَ عَلَيْهَا فَقَالَتْ وَاللَّهِ لَقَدْ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَى ابْنَىْ بَيْضَاءَ فِى الْمَسْجِدِ سُهَيْلٍ وَأَخِيهِ. قَالَ مُسْلِمٌ سُهَيْلُ بْنُ دَعْدٍ وَهُوَ ابْنُ الْبَيْضَاءِ أُمُّهُ بَيْضَاءُ.
Bahwa ketika Sa’d bin Abu Waqash meninggal, Aisyah berkata, “Masukkanlah ia ke dalam masjid hingga aku bisa menyalatkannya.” Namun mereka tidak menyetujuinya, ia pun berkata, “Demi Allah, sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sudah menyalatkan jenazah dua orang putra Baidla` dalam masjid, yaitu Suhail serta saudaranya.” Muslim berkata; “Suhail bin Da’d adalah Ibnul Baidla`, dan ibunya merupakan Baidla`. (HR Muslim)
Disclaimer:
Kunci jawaban pada unggahan kontenjempolan tidak mutlak kebenarannya dan unggahan ini bisa Adik-adik gunakan sebagai salah satu acuan dalam mengerjakan soal bukan sebagai acuan utama
Demikian pembahasan Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas 8 halaman 94 Aktivitas 3, Shalat Gerhana Shalat Istiska dan Shalat Jenazah. Untuk mendapatkan pembahasan Soal latihan Kurikulum Merdeka Mata Pelajaran lainnya dapat diakses melalui kontenjempolan.id.